UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 11
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan, air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit lingkungan Daerahnya.
