Pasal 8
Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah: a. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negeri atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri; b. semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran; c. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; d. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil- wakil Republik Indonesia di Luar Negeri; e. pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet"; f. sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang di dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
