UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
