UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SIBOLGA
(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
