UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan surat-paksa tidak dilanjutkan sebelum waktu duapuluh empat jam berlalu setelah surat-paksa diberitahukan.
