UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan surat-paksa di luar cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan putusan hakim dalam perkara sipil.
