UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KEDUDUKAN MILITER SUKARELA
(1) Seorang Militer Sukarela yang tidak menyatakan keinginannya untuk memperpanjang ikatan dinasnya menurut pasal 16 UNDANG-UNDANG Darurat ini, dapat diharuskan oleh UNDANG-UNDANG Tetap dalam dinas ketentaraan. (2) Dalam keadaan bahaya, seorang Militer Sukarela dapat diharuskan tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Militer Sukarela, dengan penetapan Menteri.
