UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA
(1) Pengangkatan menjadi Perwira dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan dalam kepangkatan lainnya dilakukan oleh atau atas nama Menteri. (3) Cara...
(3) Cara-cara pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan-Pemerintah.
