UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA
(1) Seseorang warga-negara yang diterima menjadi Militer Sukarela diharuskan menanda-tangani surat ikatan dinas untuk waktu tertentu yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, sesudah mana berlaku baginya Hukum Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara dan ia termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara. (2) Dalam masa ikatan dinas yang dimaksud pada ayat 1 di atas, tidak termasuk masa pendidikan pertama.
