UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 2024 tentang KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kota Pematangsiantar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar.
