UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Pasal 8
Segala sesuatu yang tidak diatur di dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselenggarakan oleh Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan, jika perlu atas petunjuk Menteri Perindustrian.
