UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Pasal 6
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 2. (2) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi- tingginya tiga minggu. (3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman termaksud dalam pasal ini merupakan pelanggaran. (4) Garam yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat (1) disita sebagai bukti atau dirampas.
