UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE...
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota.
- Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota.
- Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota.
- Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota. (2) Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat (1) masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya. Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah
