UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE...
Pasal 1
(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah,
- Maluku Utara, termaksud dalam pasal 14 ayat (1) sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara INDONESIA Timur (S. 1946 No.
- jo. pasal 1 ayat 2 UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 jo. pasal 2 ayat 3 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. UNDANG-UNDANG Darurat No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
- Maluku Tengah, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PERATURAN PEMERINTAH No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.
- tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah otonom Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
- Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan idem No. 2,
- Ambon, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.
- tentang pembentukan Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi,
- Daerah Swatantra Tingkat ke II Maluku Utara;
- " " " ke II Maluku Tengah;
- " " " ke II Maluku Tenggara;
- Kotapraja Ambon. (2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra tingkat ke II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat (1) disebut "Daerah".
