UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ASAHAN
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
