UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 36
BAB 10 — LANCANA KEMAHIRAN
(1) Kepada anggota Angkatan Perang yang mempunyai kemahiran dalam suatu kejuruan/vak dapat diberikan tanda penghargaan berupa
Lancana Kemahiran (2) Segala sesuatu mengenai Lancana Kemahiran diatur oleh Menteri Pertahanan.
