UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 28
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Daerah dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari pemerintah Pusat: a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin, b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu, c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar, d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial. BAGIAN X URUSAN DAN KEWAJIBAN LAIN-LAIN I TENTANG URUSAN PENGUBURAN MAYAT
