Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Daerah: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya; b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya. c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya. d. mengatur dan-mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah. e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut :
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
tempat-tempat pemandian umum;
rumah penginapan;
tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan;
pasar-…
pasar-pasar dan los-los pasar;
pencegahan bahaya kebakaran;
penerangan jalan-jalan;
pembersihan kota;
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat; f. menjalankan peraturan perumahan penduduk. II. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
