UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air-minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan Daerahnya.
