UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH...
Pasal 7
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
