UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 74
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 yang belum tersebut dalam Bab II Bagian III sampai dengan VIII di atas misalnya mengenai:
- urusan agraria;
- urusan kerajinan , perindustrian dan perdagangan dalam negeri:
- urusan perburuan;
- urusan sosial;
- urusan penerangan dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam Bagian III s/d VIII, yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dan perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan dalam Bagian III s/d VIII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
