Pasal 71
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) dengan Mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam Ordonnantie tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambilan benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. (2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda- benda yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada si-pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama si-pemegang diserahkan kepada pihak lain,apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan. (3). Apabila oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diadakan peraturan daerah yang mengenai hal-hal termaksud dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi tersebut, tidak berlaku lagi ketentuan- ketentuan dalam ordonnansi Staatsblad 1902 No. 361 (sejak telah diubah dan ditambah), mengenai pengumpulan batu-batu yang dimaksud dalam ordonnantie itu.
Paragraf VIII Tentang urusan mengenai kehutanan
