UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 68
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1 871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan. (2). Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat (1) itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi.
Paragraf V Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi
