UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 58
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (KUP) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.
