UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 38
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Propinsi dengan Mengingat peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya. (2). Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN.
Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
