UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 34
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijf-scholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
Bagian VI URUSAN KEHEWANAN
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
