UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 31
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.
