UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terdiri dari masing-masing 30 dan 5 orang anggota. (2). Dalam jumlah banyaknya anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak termasuk anggota Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
