UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 29
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian. (2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 26 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
