UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 27
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian
