UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 23
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumahtangga Propinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.
