UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 16
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan. (2). Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Daerah (otonomi bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Paragraf V Tentang hal lain-lain
