UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Pasal 7
Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di INDONESIA serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
