UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Pasal 3
Perkreditan kepada tani dan nelayan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I.
