UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Pasal 19
BAB 8 — PERATURAN PIDANA
Dalam hal-hal tertentu, dimana pengenaan pajak dirasa kurang adil, Menteri Keuangan berhak membebaskan atau mengurangkan pajak.
