UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Pasal 17
BAB 7 — PENAGIHAN
(1) Peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini tentang terhutangnya, tanggung jawab dan hak mendahulu bukan saja meliputi pajak-pajak, akan tetapi meliputi juga bunga-bunga, biaya- biaya dan denda-denda. (2) Hutang pajak kedaluwarsa setelah lewat lima tahun, dihitung: a. jika kohir ditetapkan dalam masa pajak yang bersangkutan, dari awal tahun dalam mana penetapan dilakukan sekedar mengenai pajak yang terhutang untuk tahun-tahun dari masa pajak sampai dengan tahun penetapan, dan selainnya mulai awal tahun untuk mana pajak terhutang; b. jika kohir ditetapkan sesudah masa pajak yang bersangkutan mulai awal tahun dalam mana kohir ditetapkan. BAB VIII…
