UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Pasal 11
BAB 6 — JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN SUSULAN
Pajak dikenakan tiga tahun sekali dan pajak berjumlah untuk tiap-tiap tahun, untuk: a. kepala keluarga atau orang yang dianggap sedemikian Rp. 1.500,-- b. Istri atau istri-istri wajib pajak seorang Rp. 750,-- c. anggota keluarga sedarah dalam keturunan lurus kebawah, yang belum cukup umur Rp. 375,-- d. anggota keluarga lain Rp. 750,--
