UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH SELATAN
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
