UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Retribusi daerah tidak boleh merupakan rintangan ke luar masuknya atau pengangkutan barang ke dalam dan ke luar Daerah. (2) Dalam peraturan retribusi daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan dan keagamaan.
