UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 29
BAB 5 — TENTANG PENAGIHAN
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhubungan retribusi menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
