UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 24
BAB 5 — TENTANG PENAGIHAN
Surat paksa dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan di seluruh INDONESIA.
