UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 22
BAB 5 — TENTANG PENAGIHAN
Retribusi daerah, biaya peringatan, biaya teguran dan biaya penyampaian resmi surat paksa, dapat ditagih dengan surat paksa.
