UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH BARAT
(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
