UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jika wajib pajak suatu badan hukum, dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan siapa yang harus memenuhi kewajiban menurut peraturan pajak daerah itu.
