UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 42
BAB 10 — TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN
(1) Semua peraturan pajak daerah yang ada tetap berlaku sampai peraturan pajak daerah itu dicabut, dirubah atau diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam hal Pasal 17, 18, 20, 26 dan 27 tidak memberi ketentuan, satu dan lain dijalankan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
