UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 37
BAB 7 — TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN, POTONGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhutang pajak menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
