UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 34
BAB 7 — TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN, POTONGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pegawai itu bertindak sebagai jurusita.
