UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 30
BAB 7 — TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN, POTONGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
Pajak daerah, biaya persiapan penetapan pajak atas kehendak wajib pajak yang dibebankan padanya berdasarkan peraturan yang bersangkutan, biaya peringatan, biaya teguran dan biaya penyampaian resmi surat paksa, dapat ditagih dengan surat paksa.
