UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — TENTANG KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK
(1) Atas surat keberatan dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah diambil keputusan oleh Dewan Pemerintah Daerah. (2) Turunan surat keputusan itu dikirim kepada yang bersangkutan bila mungkin dengan tercatat. (3) Keputusan menolak baik seluruhnya maupun sebagian, harus memuat alasan penolakan. BAB VII…
