UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH UTARA
(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
